SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kembali disalurkan kepada siswa SD hingga SMA/SMK.
Tahap kedua pencairan dana PIP 2025 untuk siswa SD telah berlangsung sejak Juli, dengan dana bantuan tunai ditransfer langsung ke rekening siswa.
Adapun bantuan PIP ini menyasar peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, guna membantu memenuhi kebutuhan belajar.
Selain itu, diharapkan dengan penyaluran dana PIP ini, setiap keluarga penerima manfaat dapat mengurangi beban ekonomi mereka.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pencairan dana PIP 2025 dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun.
Tahap 1 (Februari-April): Prioritas diberikan kepada siswa tingkat akhir, dan penerima yang datanya terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tahap 2 (Mei-September): Saat ini, proses pencairan sedang berlangsung dan menyasar siswa yang belum menerima bantuan pada termin pertama. Pencairan susulan dimulai sejak Juni 2025.
Tahap 3 (Oktober-Desember): Tahap ini akan menutup periode penyaluran dana PIP 2025 bagi siswa yang terdaftar tetapi belum menerima bantuan sebelumnya.
Besaran Dana PIP 2025
Pemerintah menetapkan besaran dana PIP 2025, yang bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan siswa.
Siswa di kelas awal dan akhir akan menerima setengah dari dana penuh, karena menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
- Siswa SD/Sederajat: Rp450.000 dan kelas akhir Rp225.000.
- Siswa SMP/Sederajat: Rp750.000 dan kelas akhir Rp375.000.
- Siswa SMA/SMK/Sederajat: Rp1.800.000, dan kelas akhir Rp900.000.
Panduan Pencairan Dana PIP
Beberapa hal perlu diperhatikan siswa dan orangtua/wali saat proses pencairan dana PIP baik di bank penyalur atau ATM.
1. Memastikan Status Penerima PIP
Langkah pertama adalah memastikan status kepesertaan siswa dan memeriksa apakah dana telah ditransfer.
Anda bisa mengeceknya di situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Pilih menu "Cek Penerima PIP", lalu masukkan NISN dan NIK siswa tanpa spasi. Jika nama siswa muncul, berarti ia adalah penerima PIP.
2. Memahami Cara Penarikan Dana PIP
Ada dua metode penarikan dana dengan ketentuannya masing-masing:
Bagi pemilik kartu ATM: Dana dapat langsung ditarik di ATM bank penyalur (BRI, BNI, atau BSI) terdekat.
Bagi yang belum memiliki kartu ATM: Penarikan harus dilakukan melalui teller di kantor cabang bank penyalur terdekat.
3. Menjaga Keamanan Kartu ATM dan PIN
Bagi siswa yang sudah memiliki kartu ATM PIP, simpan kartu dengan baik dan jangan pernah meminjamkan atau memberitahukan PIN kepada siapa pun untuk mencegah penyalahgunaan dana.
4. Ketentuan Penarikan di Teller Bank
Pendampingan Wajib: Siswa jenjang SD dan SMP wajib didampingi oleh orang tua/wali saat melakukan penarikan di teller.
Penarikan Mandiri: Siswa jenjang SMA/SMK yang sudah memiliki KTP diperbolehkan menarik dana secara mandiri tanpa pendampingan.
5. Menyiapkan Dokumen Penting
Berdasarkan laman Puslapdik Dikdasmen, saat menarik dana PIP melalui teller, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
- Buku Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
- Kartu Keluarga (KK)
6. Opsi Penarikan Melalui Surat Kuasa
Jika siswa dan orang tua/wali berhalangan hadir, penarikan dana dapat diwakilkan kepada pihak lain seperti guru atau anggota keluarga.
Pihak yang mewakili wajib membawa dokumen tambahan: Surat Kuasa resmi dari orang tua/wali, KTP asli penerima kuasa, dan fotokopi KTP dan KK orang tua/wali.(*)